Gerai Es Krim Surabaya Kembali Beroperasi Pasca Penjualan Produk Beralkohol, Pengawasan Intensif Ditingkatkan

Pemerintah Kota Surabaya kembali mengizinkan sebuah gerai es krim yang sempat ditutup karena menjual produk mengandung alkohol untuk beroperasi. Gerai yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya Barat ini, kini berada di bawah pengawasan ketat sejumlah dinas terkait.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa izin operasional gerai tersebut telah diberikan sejak 22 April 2025. Keputusan ini diambil setelah pemilik gerai menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menjual produk-produk yang mengandung alkohol.

"Penghentian operasional sebelumnya bersifat sementara. Setelah ada jaminan dari pemilik untuk tidak menjual produk beralkohol, gerai tersebut diizinkan buka kembali," ujar Agnis.

Meski demikian, Agnis menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif oleh beberapa dinas terkait, antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik gerai benar-benar mematuhi komitmennya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Safi'i, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada pemilik gerai. Pemilik gerai hanya dikenakan denda sebesar Rp 300.000 atas pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perindustrian dan perdagangan.

"Kami terkejut karena pengadilan hanya memutuskan denda Rp 300 ribu. Padahal, ancaman hukumannya bisa lebih berat," kata Imam.

Imam berharap agar hakim pengadilan lebih memperhatikan dampak negatif dari penjualan es krim beralkohol, terutama bagi anak-anak. Ia menilai, hukuman yang lebih berat seperti denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan seharusnya dapat dipertimbangkan.

Berikut adalah daftar dinas yang terlibat dalam pengawasan gerai es krim:

  • Dinas Kesehatan (Dinkes)
  • Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag)
  • Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar)

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat akan potensi dampak buruk konsumsi produk beralkohol, terutama di kalangan anak-anak. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melindungi warganya dari produk-produk yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan.