Guru di Indonesia Wajib Ikuti Program 'Hari Belajar Guru' Seminggu Sekali

Kebijakan Baru: Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengumumkan kebijakan baru yang signifikan bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025, setiap guru dari semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), diwajibkan untuk mengikuti program 'Hari Belajar Guru' selama satu hari dalam setiap minggu.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya belajar yang kuat di kalangan guru, menciptakan ekosistem yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat. Program ini selaras dengan prinsip pembelajaran yang menekankan kesadaran, kebermaknaan, dan kegembiraan.

"Hari Belajar Guru adalah langkah strategis untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus menyediakan ruang untuk refleksi diri dan pengembangan profesional yang berkelanjutan," ujar Nunuk.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan waktu luang untuk belajar, tetapi juga menciptakan wadah bagi guru untuk tumbuh dan berkembang bersama. Hal ini menjadi komitmen pemerintah dalam peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.

Implementasi dan Landasan Hukum

Inisiatif 'Hari Belajar Guru' berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik dan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Kebijakan ini berlaku untuk semua guru di sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mencakup semua jenjang pendidikan. Jadwal pelaksanaan 'Hari Belajar Guru' akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan catatan bahwa kegiatan ini tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dan harus disesuaikan dengan mata pelajaran yang diampu.

Contohnya, guru Matematika akan memiliki jadwal belajar yang berbeda dengan guru IPA atau PJOK. Guru tidak akan belajar sendiri, tetapi melalui kelompok belajar seperti Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam atau luar sekolah serta forum kepala satuan pendidikan seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Pendanaan dan Harapan

Pelaksanaan 'Hari Belajar Guru' dapat didanai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, serta sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nunuk berharap bahwa 'Hari Belajar Guru' akan menjadi momen yang dinantikan oleh para guru, bukan sebagai beban. Ia meyakini bahwa ketika guru terus belajar, siswa akan semakin termotivasi dan menikmati proses pembelajaran, karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna.

Lebih lanjut, Nunuk berharap agar inisiatif ini dapat membudaya dan berkelanjutan, serta didukung penuh oleh pemerintah daerah dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia, sehingga memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.

"Kebijakan 'Hari Belajar Guru' diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berdampak pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," pungkas Nunuk.