Ahmad Dhani Tanggapi Santai Pelaporan Dirinya ke MKD DPR oleh Rayen Pono
Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, menanggapi dengan santai pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh musisi Rayen Pono. Pelaporan tersebut terkait dugaan penghinaan suku yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani.
"Ya nggak apa-apa kan semua orang punya hak dalam hukum semua," ujar Ahmad Dhani kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa terdapat kesalahan ketik (typo) dalam undangan yang dikirimkan kepada Rayen Pono. Kesalahan ketik tersebut menjadi salah satu materi yang dipermasalahkan oleh Rayen.
"Ya itu typo sudah disebutkan sudah di dan pembicaraan saya dengan WA kan sudah ada buktinya bahwa itu typo," jelasnya.
Ia juga menyatakan tidak keberatan dengan pelaporan yang sama oleh Rayen Pono ke Bareskrim Polri. Ahmad Dhani memastikan akan hadir jika dipanggil untuk pemeriksaan, baik oleh MKD maupun Bareskrim Polri.
"Iya dong dateng dong," tegasnya.
Sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," ungkap Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).
Rayen Pono mengatakan bahwa laporannya telah diterima oleh MKD. Setelah proses verifikasi selama 14 hari kerja, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.
Rayen Pono mengungkapkan bahwa belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini. Ia berharap proses pelaporannya di MKD dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," tuturnya.
Amon Fiago Sianipar, kuasa hukum Rayen Pono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut. Barang bukti tersebut telah diverifikasi oleh MKD.
Dalam tanda terima laporan, tertulis bahwa pelaporan tersebut terkait dengan pelanggaran kode etik atas dugaan diskriminasi ras dan etnis. Kuasa hukum Rayen Pono menunjukkan tanda terima laporan yang telah dicap oleh MKD.
"Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," pungkasnya.
Berikut poin-poin penting dalam berita:
- Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan penghinaan suku.
- Ahmad Dhani mengklaim ada typo dalam undangan yang menjadi dasar pelaporan.
- Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.
- MKD DPR RI akan memproses laporan Rayen Pono setelah verifikasi.