Terungkap: Empat Tersangka Terlibat dalam Kasus Salah Culik Santri di Pasuruan

Aparat kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penculikan seorang santri dari Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah S (24), seorang warga Gempol, Pasuruan, yang tinggal di Surabaya; P (60), warga Mojo Kidul, Surabaya; MHR (32), warga Kaliasin, Surabaya; dan AE (34), warga Rejoso, Pasuruan. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan diterima dari pihak pesantren ke Polres Pasuruan Kota. Para pelaku berhasil diamankan di area exit Tol Kebomas.

Menurut keterangan AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, insiden penculikan ini ternyata merupakan salah sasaran. Awalnya, para pelaku mendapatkan perintah dari seorang yang saat ini masih buron dengan inisial P, untuk menculik seorang pria bernama R alias D yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Namun, yang menjadi korban justru MS (17), seorang santri yang tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus tersebut.

Tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh orang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam di sekitar Pondok Pesantren Metal, Rejoso. Kejadian ini sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial pada Senin (21/4) malam. Korban kemudian dibawa ke sebuah perumahan di Kebomas, Gresik. Selama perjalanan, korban diancam dengan menggunakan airsoft gun dan mengalami tindak kekerasan dari para pelaku.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penculikan ini:

  • S: Bertindak sebagai eksekutor dan membekap korban dengan sarung.
  • AE: Berperan sebagai sopir dan melakukan penodongan.
  • P: Turut serta dalam aksi penculikan.
  • MHR: Terlibat dalam kekerasan fisik terhadap korban.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial P yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Motif dari penculikan ini diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang mana barang haram tersebut tidak sampai ke tangan pelaku utama.