Hakim Konstitusi Saldi Isra Soroti Kejelasan Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel NOAH dan Rekan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel NOAH) beserta 28 musisi lainnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan tanggapan terhadap permohonan tersebut, menekankan pentingnya kejelasan dalam menyampaikan poin-poin gugatan.
Saldi Isra menegaskan bahwa para pemohon harus mampu mengartikulasikan dengan tepat pasal-pasal yang dipermasalahkan dan dianggap bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, ketidakjelasan dalam permohonan akan menyulitkan pihak lain, termasuk hakim konstitusi, untuk memahami substansi gugatan.
"Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," ujar Saldi dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kejelasan argumentasi hukum sama pentingnya dengan kualitas karya seni yang dihasilkan para pemohon.
Lebih lanjut, Saldi Isra menjelaskan bahwa kejelasan permohonan juga akan berdampak pada proses selanjutnya, terutama saat mendengarkan keterangan dari pihak pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan permohonan yang jelas, Presiden dan DPR dapat memberikan jawaban yang komprehensif mengenai alasan-alasan di balik perumusan pasal-pasal yang digugat.
"Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan," imbuhnya.
Hakim Konstitusi tersebut juga menyoroti fakta bahwa UU Hak Cipta telah berlaku sejak tahun 2014 dan selama ini berjalan tanpa masalah yang berarti. Ia menyoroti bahwa permasalahan mengenai larangan menyanyikan lagu oleh penciptanya baru mencuat belakangan ini. Oleh karena itu, para pemohon diharapkan dapat menguraikan secara detail duduk perkara yang melatarbelakangi gugatan mereka.
Sidang tersebut diakhiri dengan pemberian kesempatan kepada para pemohon untuk merevisi permohonan mereka dalam jangka waktu dua pekan. Setelah revisi dilakukan, MK akan kembali menggelar sidang untuk menentukan apakah gugatan tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
Gugatan UU Hak Cipta ini diajukan oleh Ariel NOAH dan kawan-kawan pada tanggal 7 Maret 2025, dengan tujuh petitum yang diajukan kepada MK, yaitu:
- Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
- Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti.
- Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
- Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
- Ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia.
Berikut daftar nama 29 penyanyi yang mengajukan gugatan:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Arda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).