Tragedi di Kampus UKI: Mahasiswa Meninggal Dunia Akibat Insiden Setelah Konsumsi Alkohol

Tragedi menimpa Universitas Kristen Indonesia (UKI) setelah seorang mahasiswa, Kenzha Ezra Walewengko (22), ditemukan meninggal dunia di area kampus pada hari Selasa, 4 Maret 2025. Hasil investigasi mengungkap bahwa kematiannya terkait dengan konsumsi minuman beralkohol yang berujung pada insiden fatal.

Dr. Arfiani, seorang Dokter Spesialis Forensik dari RS Polri Kramat Jati, menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 24 April 2025, bahwa Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah yang signifikan. "Kadar alkohol yang sangat tinggi ditemukan di lambung korban, sementara kadar di darah relatif rendah. Ini mengindikasikan konsumsi alkohol dalam jumlah besar yang menyebabkan penurunan kesadaran," ujarnya.

Menurut Dr. Arfiani, alkohol tersebut tidak secara langsung menyebabkan kematian, tetapi mengakibatkan penurunan kesadaran yang berujung pada kecelakaan. Setelah mengonsumsi alkohol, Kenzha berjalan dalam kondisi setengah sadar dan terjatuh ke dalam selokan di area kampus. "Koordinasi dengan penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa korban jatuh ke selokan dengan posisi kepala di bawah," jelas Dr. Arfiani.

Dr. Arfiani menambahkan bahwa seseorang dalam kondisi sadar akan segera berusaha bangun setelah terjatuh. Namun, dalam kondisi kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol, Kenzha tidak mampu melakukan hal tersebut. "Dia tidak dapat bangun seperti orang yang tidak dalam pengaruh alkohol tinggi. Hal ini menyebabkan kesulitan bernapas yang menjadi penyebab kematian," tuturnya.

Selain itu, Kenzha juga mengalami luka di kepala akibat terjatuh. "Luka terbuka di kepala memang ada, tetapi jika berdiri sendiri, luka tersebut tidak akan menyebabkan kematian. Namun, dalam rangkaian peristiwa ini, luka tersebut menjadi faktor yang berkontribusi," ungkap Dr. Arfiani.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan terkait kematian Kenzha Ezra Walewengko. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik, disimpulkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, penganiayaan, atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, atau Pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Nicolas.

Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan. "Peristiwa ini bukanlah suatu tindak pidana, sehingga penyelidikan akan dihentikan dan administrasi penghentian penyelidikan akan dilengkapi," pungkas Nicolas.