Tragedi di Kampus UKI: Mahasiswa Meninggal Akibat Insiden Setelah Konsumsi Alkohol
Tragedi menimpa Universitas Kristen Indonesia (UKI) setelah seorang mahasiswa, Kenzha Ezra Walewengko (22), ditemukan meninggal dunia di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025. Hasil investigasi menunjukkan bahwa insiden ini dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.
Dr. Arfiani, Dokter Spesialis Forensik dari RS Polri Kramat Jati, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025, bahwa kadar alkohol yang sangat tinggi ditemukan di lambung korban, sementara kadar di darah relatif rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah signifikan, yang menyebabkan penurunan kesadaran.
Menurut Dr. Arfiani, alkohol itu sendiri tidak secara langsung menyebabkan kematian, tetapi hilangnya kesadaran akibat pengaruh alkohol membuat Kenzha rentan terhadap kecelakaan. Setelah mengonsumsi alkohol, Kenzha berjalan dalam kondisi setengah sadar dan kemudian terjatuh ke dalam selokan dengan posisi kepala di bawah.
"Seseorang yang sadar akan segera berusaha bangun jika terjatuh. Namun, dalam kondisi kehilangan kesadaran akibat alkohol, refleks tersebut tidak berfungsi," jelas Dr. Arfiani. Kondisi ini menyebabkan Kenzha kesulitan bernapas, yang menjadi faktor utama penyebab kematian.
Selain kesulitan bernapas, Kenzha juga mengalami luka di kepala akibat terjatuh. Meskipun luka tersebut tidak fatal jika berdiri sendiri, Dr. Arfiani menekankan bahwa luka tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa tragis yang berujung pada kematian Kenzha.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan dalam konferensi pers yang sama bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewengko.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta ahli forensik dan ahli hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kematian Kenzha bukan merupakan akibat dari tindak pidana penganiayaan, kelalaian, atau unsur pidana lainnya.
"Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana," tegas Kombes Nicolas. Pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan kasus ini.