Terjerat Narkoba, Fachri Albar Akui sebagai Upaya Redakan Tekanan Pekerjaan

Aktor Fachri Albar kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4) malam, mengungkap alasan di balik konsumsi barang haram tersebut.

Menurut keterangan Kombes Twedi Aditya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Fachri Albar mengaku mengonsumsi narkoba sebagai upaya untuk menenangkan diri dari tekanan pekerjaan yang ia jalani. "Alasannya untuk kebutuhan pribadi, meredakan pikiran dalam menjalani kehidupan dan pekerjaan," ujar Kombes Twedi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Penangkapan Fachri Albar berlangsung tanpa perlawanan. Saat petugas tiba di lokasi, aktor tersebut sedang beristirahat seorang diri. Kini, Fachri Albar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam jumpa pers oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini, Fachri Albar telah resmi ditahan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.