Tarif Spesial Rp 1 di Hari Transportasi Nasional: Hanya di Enam Stasiun LRT Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan transportasi publik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional pada Kamis, 24 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengapresiasi peningkatan penggunaan transportasi umum oleh masyarakat dan memperluas aksesibilitas layanan di Ibu Kota.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif Rp 1 untuk LRT hanya berlaku pada rute yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu rute Pegangsaan Dua (Kelapa Gading) - Velodrome (Rawamangun). Ini berarti tarif promo tidak berlaku untuk LRT Jabodebek.

Berikut adalah daftar enam stasiun LRT Jakarta yang memberlakukan tarif Rp 1 pada Hari Transportasi Nasional:

  • Stasiun Pegangsaan Dua (Kelapa Gading)
  • Stasiun Boulevard Utara
  • Stasiun Boulevard Selatan
  • Stasiun Pulomas
  • Stasiun Equestrian
  • Stasiun Velodrome (Rawamangun)

Untuk menikmati tarif khusus ini, penumpang diwajibkan menggunakan kartu elektronik (e-money) dan melakukan proses tap in serta tap out pada gerbang stasiun. Prosedur ini penting untuk merekam data perjalanan dan memastikan administrasi program promosi berjalan dengan baik. Penumpang juga harus memastikan saldo minimum pada kartu e-money mereka adalah Rp 1 agar dapat menikmati tarif promo LRT Jakarta.

Inisiatif serupa sebelumnya telah diterapkan pada Senin, 21 April 2025, dalam rangka memperingati Hari Kartini. Namun, pada kesempatan tersebut, tarif Rp 1 hanya berlaku bagi penumpang perempuan. Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk meluncurkan layanan transportasi gratis pada akhir Mei 2025 yang mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Layanan transportasi gratis ini akan diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu, antara lain:

  • PNS Pemprov DKI dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak Pemprov DKI
  • Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim penggerak PKK
  • Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima bantuan Raskin di Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran RI
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia (di atas 60 tahun)
  • Marbot masjid
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)