Alternatif Pembayaran Denda ETLE: Tidak Hanya BRIVA

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran denda. Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam membayar denda tilang elektronik, membuka opsi di luar metode pembayaran yang selama ini dikenal luas melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Kombes Pol Ojo Ruslani, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditgakkum Korlantas Polri, mengonfirmasi bahwa Korlantas Polri telah memperluas kanal pembayaran denda ETLE. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kenyamanan lebih bagi pelanggar lalu lintas.

"Pembayaran tidak terbatas hanya melalui BRIVA. Masyarakat dapat memanfaatkan transfer antarbank sebagai alternatif," ujar Kombes Pol Ojo Ruslani.

Meskipun kode BRIVA tetap menjadi identifikasi utama dalam proses pembayaran, kemudahan terletak pada fleksibilitas sumber transfer. Pelanggar lalu lintas dapat melakukan pembayaran dari berbagai bank melalui berbagai platform, termasuk ATM, mobile banking, dan internet banking. Perluasan opsi pembayaran ini diharapkan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas dan menyederhanakan proses pelunasan denda tilang elektronik.

Bagi pelanggar yang memilih untuk mengikuti proses sidang, pembayaran denda juga dapat dilakukan secara langsung melalui loket Kejaksaan Negeri setempat. Opsi ini memberikan alternatif bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran secara tatap muka.

Informasi detail mengenai tata cara pembayaran dan status pelanggaran ETLE dapat diakses secara mudah melalui situs web resmi etle-pmj.info dan korlantas.polri.go.id. Masyarakat dapat memanfaatkan sumber informasi ini untuk mendapatkan panduan lengkap dan memantau status pelanggaran mereka secara online.

Inisiatif perluasan kanal pembayaran denda ETLE ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Dengan semakin mudahnya proses pembayaran denda, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas akan semakin meningkat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya.