Rekaman Ungkap Peran Hasto dalam Upaya PAW Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Diminta untuk Melobi Ketua KPU
Sidang Kasus Suap PAW: Rekaman Telepon Ungkap Upaya Lobi ke Ketua KPU
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, terungkap percakapan telepon yang signifikan. Rekaman tersebut, yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025), melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Isi percakapan mengindikasikan adanya upaya melobi Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, untuk memfasilitasi pertemuan dengan Hasto Kristiyanto terkait proses PAW Harun Masiku.
Rekaman telepon tersebut mengungkap inisiatif Wahyu Setiawan untuk mendekati Arief Budiman dengan tujuan membantu kelancaran proses PAW Harun Masiku. Dalam percakapan itu, Wahyu mengklaim telah melakukan pendekatan kepada Arief.
"Saya memang sudah lobi dia (Arief), Mbak," ujar Wahyu dalam rekaman.
Agustiani kemudian menanggapi dengan menyatakan bahwa keterlibatan Hasto dalam proses PAW semakin terlihat jelas. Ia pun menanyakan arahan yang diterima Wahyu terkait hal tersebut.
"Ceritanya ini makin kelihatan kayaknya Sekjen ikut di dalam ini. Dalam ini memang minta, gimana arahannya?" tanya Agustiani.
Wahyu menjawab bahwa ia akan menyampaikan permintaan tersebut kepada ketua KPU, bahwa Hasto ingin bertemu dan berdiskusi. Ia juga menyebutkan bahwa saat itu ia sedang berada di Belitung.
Untuk memuluskan upaya tersebut, Wahyu menyarankan agar Agustiani bertemu terlebih dahulu dengan Arief Budiman sebelum mengatur pertemuan antara Hasto dan Arief. Hal ini terungkap dalam rangkaian tanya jawab berikut:
- "Jadi, ketuanya mau dikondisikan biar langsung sekjen aja yang ketemu gitu?" tanya Agustiani.
- "Iya, iya," jawab Wahyu.
- "Nggak usah aku yang ketemu sama Mas Arief Pak Ketua (KPU)?" tanya Agustiani.
- "Iya, kalau Mbak mau ketemu kan lebih baik juga," jawab Wahyu.
- "Oh gitu, aku ketemu dulu, terus ngobrol, nanti aku bilang sekjen ingin ketemu gitu?" tanya Agustiani.
- "He-eh," jawab Wahyu.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Selain terkait upaya PAW, Hasto Kristiyanto juga didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.
Tindakan-tindakan yang dilakukan Hasto tersebut diduga menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron. Dalam dakwaan tersebut, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto melakukan suap tersebut bersama-sama dengan orang-orang kepercayaannya, yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran.