Oknum Bhabinkamtibmas di Bima Diduga Gelapkan Rp 80 Juta Uang Warga, Kasus Judi Online Terungkap
Oknum Bhabinkamtibmas di Bima Diduga Gelapkan Rp 80 Juta, Kasus Judi Online Terungkap
Seorang pria asal Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Maman (35), melaporkan Bripka LI, seorang Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut, atas dugaan penggelapan uang mencapai Rp 80 juta. Kasus ini terungkap setelah Maman dan beberapa warga lain menjadi korban penipuan yang diduga digunakan untuk mendanai perjudian online. Laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Monta dan Polres Bima, dengan harapan agar oknum polisi tersebut dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi kejadian bermula pada awal Februari 2025, ketika Maman diperkenalkan dengan Bripka LI oleh seorang kenalan. Awalnya, Bripka LI meminjam uang Rp 10 juta dari Maman dengan dalih perbaikan kandang ayam potong. Uang tersebut dikembalikan keesokan harinya. Namun, beberapa hari kemudian, Bripka LI kembali meminta pinjaman, kali ini sebesar Rp 40 juta, dengan alasan yang sama. Karena Maman tidak memiliki uang tunai, ia menyerahkan BPKB mobil pikap yang sedang digadaikan di Pegadaian senilai Rp 40 juta sebagai jaminan.
Tidak berhenti sampai di situ, Bripka LI kembali meminjam Rp 40 juta dari kakak ipar Maman dengan janji pengembalian pada awal Maret 2025. Namun, hingga kini, Bripka LI tidak memenuhi janjinya dan menghilang. Maman menjelaskan, dirinya dan keluarga percaya kepada Bripka LI karena sang oknum beralasan akan mengambil uang dari koperasi di Polsek Monta untuk melunasi utang. Kepercayaan tersebut, kini berubah menjadi kerugian besar.
Upaya pencarian Bripka LI telah dilakukan Maman dengan mendatangi kandang ayam potong dan rumah Bripka LI, namun hasilnya nihil. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bripka LI telah kembali ke kampung halamannya di Lombok Tengah. Investigasi lebih lanjut bahkan mengungkap dugaan keterlibatan Bripka LI dalam praktik judi online. Maman mengungkapkan informasi yang didapatnya, bahwa Bripka LI kerap meminjam uang dari warga lain, bahkan ada warga yang mengaku sertifikat tanahnya digadaikan oleh oknum tersebut.
Kapolsek Monta, Iptu Sudarto, membenarkan adanya laporan dari sejumlah warga terkait tindakan Bripka LI. Ia menyebutkan modus yang digunakan Bripka LI adalah dengan meminjam uang dan menggadaikan aset warga. Saat ini, polisi sedang berupaya melacak keberadaan Bripka LI yang diduga telah melarikan diri ke Lombok. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian guna mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak-hak korban.
Daftar kronologi kejadian:
- Awal Februari 2025: Bripka LI meminjam Rp 10 juta (dikembalikan).
- Beberapa hari kemudian: Bripka LI meminjam BPKB mobil pikap senilai Rp 40 juta.
- Setelahnya: Bripka LI meminjam Rp 40 juta dari kakak ipar Maman.
- Hingga saat ini: Bripka LI tidak mengembalikan uang dan menghilang.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada siapapun, terutama jika tidak ada jaminan yang jelas. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.