Jual Istri di Media Sosial, Pria Tuban Dibekuk Polisi Lamongan

Kasus perdagangan orang kembali mencuat. Seorang pria berinisial AB (26), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polres Lamongan atas dugaan menjual istrinya sendiri, SS (27), melalui platform media sosial.

Penangkapan AB bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polres Lamongan di wilayah Babat. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi di sebuah homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri di lokasi tersebut pada Selasa (22/4/2025) pukul 23.52 WIB.

Dalam pemeriksaan, SS mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang "dijajakan" oleh suaminya, AB. Modusnya, AB menawarkan SS melalui media sosial Facebook. Bahkan, untuk sekali kencan, SS bersedia melayani hingga tiga pria.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

AB mengaku nekat menjual istrinya karena terdesak masalah ekonomi. Ia memiliki utang sebesar Rp 40 juta dan harus membayar cicilan setiap bulan. Himpitan ekonomi inilah yang mendorongnya untuk menjual SS sejak awal tahun 2024. "Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," imbuh Agus.

Tarif yang ditawarkan AB bervariasi, antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Biaya penginapan ditanggung oleh pelanggan.

Saat ini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. AB dijerat dengan Pasal 2 juncto pasal 10 juncto pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti AB.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp 700 ribu
  • Uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu
  • 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai
  • 2 buah handphone
  • 1 lembar sprei motif bunga warna hijau

Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.