Pemerintah Akselerasi Penutupan TPA Open Dumping: Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Pemerintah Akselerasi Penutupan TPA Open Dumping: Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Pemerintah Republik Indonesia resmi memulai langkah tegas dalam mengatasi permasalahan sampah nasional dengan menggencarkan penutupan seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terbuka atau open dumping. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan dimulainya program ini pada Senin, 10 Maret 2025, sebuah langkah signifikan dalam upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Saat ini, Indonesia tercatat memiliki 343 TPA open dumping yang menjadi fokus utama dari program ini. Penutupan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan sampah.

Proses penutupan TPA open dumping ini bukan hanya sekedar penutupan fisik, namun merupakan bagian dari strategi yang lebih besar. Pemerintah menekankan pentingnya pengolahan sampah secara menyeluruh, mengubah paradigma dari sekadar pembuangan menjadi pemanfaatan sumber daya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern dan berwawasan lingkungan. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa proses pengolahan sampah yang selama ini rumit dan melibatkan banyak pihak, kini akan disederhanakan. Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah, yang sebelumnya terdiri dari tiga Perpres, telah disatukan untuk mempermudah implementasi kebijakan di lapangan. Ketiga Perpres tersebut mencakup kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga (Perpres Nomor 97 Tahun 2017), percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan (Perpres Nomor 35 Tahun 2018), dan penanganan sampah di laut (Perpres Nomor 83 Tahun 2018).

Penyederhanaan regulasi ini, yang turut dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, diharapkan dapat mempercepat proses transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah melakukan pemantauan intensif terhadap 343 TPA open dumping yang akan ditertibkan, memastikan setiap lokasi mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat. Menteri Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan tegas kepada para pengelola TPA yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Mereka yang terbukti tidak mengelola limbah dengan baik akan dikenakan sanksi pidana. Meskipun belum menyebutkan jumlah pasti, Menteri Hanif mengindikasikan bahwa beberapa pengelola TPA telah masuk dalam kriteria pelanggaran hukum dan akan segera diproses secara hukum.

Proses transisi ini diakui membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengingat kompleksitas permasalahan dan kebutuhan akan analisis kelayakan serta perencanaan anggaran yang matang untuk pembangunan instalasi pengolahan sampah yang baru. KLH memberikan tenggat waktu kepada pengelola TPA untuk melakukan perbaikan dan memenuhi standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi pembangunan tempat pembuangan sampah (landfill) baru pada tahun 2030, sebuah target ambisius yang menuntut kolaborasi dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. Program ini menandai babak baru dalam pengelolaan sampah di Indonesia, dengan fokus pada teknologi ramah lingkungan dan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah antara lain:

  • Penutupan bertahap TPA open dumping.
  • Penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan sampah.
  • Penegakan hukum terhadap pengelola TPA yang tidak patuh.
  • Pemantauan intensif terhadap TPA open dumping yang akan ditertibkan.
  • Pengembangan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
  • Target penghapusan pembangunan landfill baru pada tahun 2030.