Kebijakan Imigrasi AS Berdampak pada WNI, Lima Orang Dideportasi
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan keprihatinannya atas implementasi kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS) yang berdampak pada warga negara Indonesia (WNI). Melalui perwakilan RI di AS, Kemlu terus berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada WNI yang terkena dampak. Hingga saat ini, tercatat 20 WNI yang visanya dicabut sebagai akibat dari kebijakan tersebut, dan lima di antaranya telah dideportasi kembali ke Indonesia.
Kemlu RI menghormati kedaulatan AS dalam menegakkan hukum imigrasinya. Namun, Kemlu menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan (due process of law) dalam setiap tindakan yang diambil. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan keyakinannya bahwa sistem hukum AS seharusnya memberikan perlindungan yang memadai bagi semua orang, asalkan proses hukum yang wajar diikuti.
Dari 20 WNI yang terdampak, enam di antaranya adalah mahasiswa yang memegang visa F-1, visa yang memungkinkan mereka untuk belajar di AS. Kemlu RI melalui enam perwakilannya di AS, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington D.C. dan Konsulat Jenderal RI di berbagai kota besar seperti San Fransisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York, telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa para WNI mendapatkan akses kekonsuleran yang diperlukan. Akses ini bertujuan untuk memastikan perlakuan yang adil dan memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan.
Kemlu RI juga aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan komunitas masyarakat Indonesia di seluruh AS. Upaya ini meliputi penyebaran informasi mengenai hak-hak WNI yang mungkin ditahan oleh otoritas imigrasi AS. WNI yang ditahan memiliki hak untuk menghubungi perwakilan RI, mendapatkan akses kekonsuleran, dan menolak memberikan keterangan apapun tanpa kehadiran pendamping hukum.
Berikut adalah hak-hak WNI yang perlu diperhatikan ketika berhadapan dengan otoritas imigrasi AS:
- Hak untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat.
- Hak untuk mendapatkan akses kekonsuleran.
- Hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara.
Kemlu RI akan terus memantau situasi dan memberikan bantuan yang diperlukan kepada WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas masyarakat Indonesia dan pengacara imigrasi, terus dilakukan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi WNI di AS.