Sidang Kasus Suap PAW: Rekaman Ungkap Dugaan Keterlibatan Hasto dan 'Perintah Ibu'
Sidang Kasus Suap PAW: Munculnya Istilah 'Perintah Ibu' dan 'Garansi Saya'
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon yang mengindikasikan adanya peran signifikan dari Hasto dalam upaya memuluskan proses PAW untuk Harun Masiku, seorang kader PDIP yang kini menjadi buronan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menghadirkan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi kunci. Rekaman percakapan antara Agustiani dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, menjadi sorotan utama. Dalam rekaman tersebut, Saeful mengungkapkan adanya pesan dari Hasto yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan jaminan dalam proses PAW Harun Masiku. Namun, yang lebih menarik perhatian adalah penyebutan adanya "perintah ibu" yang tidak dijelaskan lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud.
Saeful Bahri dalam rekaman tersebut menyampaikan, "Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," Pernyataan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar mengenai identitas "ibu" yang dimaksud dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Selain itu, Saeful juga mengungkapkan bahwa Hasto menginstruksikan agar mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait proses PAW. "Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," kata Saeful dalam rekaman.
Dakwaan Terhadap Hasto: Merintangi Penyidikan dan Suap
Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dua tindak pidana, yaitu merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Dalam dakwaan pertama, Hasto dituduh berperan aktif dalam membantu Harun Masiku untuk menghindari penangkapan oleh KPK. Jaksa menduga Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi penyidikan dan membuat Harun Masiku berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan menjadi salah satu target utama KPK.
Dakwaan kedua terkait dengan dugaan pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan memuluskan proses penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Pemberian suap ini dilakukan secara bersama-sama dengan orang-orang dekat Hasto, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran.