Korlantas Polri Inisiasi Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Guna Tekan Angka Kecelakaan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggagas penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Inisiatif ini digagas sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yang menurut Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, jumlahnya bahkan melebihi korban perang dunia.

Dalam kegiatan Anev Operasi Ketupat yang berlangsung di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025), Irjen Agus menyampaikan komitmennya untuk segera merealisasikan penetapan hari penting tersebut. "Saya bersama para direktur akan segera menentukan hari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini masih dalam proses, namun prinsipnya Bapak Menteri sudah menyetujui," ujarnya.

Irjen Agus menekankan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani. Menurutnya, jajaran Korlantas memiliki peran krusial dalam menekan angka tersebut melalui berbagai upaya preventif dan edukatif. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas. Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Kakorlantas:

  • Prioritas Keselamatan: Menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
  • Peningkatan Pelayanan: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan fokus pada keselamatan.
  • Pengelolaan Keselamatan: Mengelola isu keselamatan lalu lintas secara efektif dan profesional.
  • Penekanan Angka Kecelakaan: Berupaya keras menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program dan kegiatan.

Irjen Agus berharap, dengan adanya Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas akan meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa. Ia juga menegaskan bahwa tugas Korlantas bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat agar terhindar dari risiko kecelakaan.