Oknum Polisi Sumedang Terancam Sanksi Berat Usai Viral Diduga Terima Suap saat Razia

Aparat kepolisian di Sumedang tengah menghadapi sorotan tajam setelah video yang memperlihatkan seorang oknum anggota diduga menerima uang saat razia di kawasan Cadas Pangeran viral di media sosial. Aipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, kini terancam sanksi berat akibat tindakannya tersebut.

Kasus ini bermula ketika sebuah video yang direkam oleh warga beredar luas di platform TikTok. Dalam video tersebut, terlihat seorang oknum polisi yang diduga menerima sejumlah uang dari pengendara sepeda motor saat razia rutin. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Polres Sumedang untuk segera mengambil tindakan.

AKP Awang Munggardijaya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Aipda MD tengah menjalani proses hukum dan etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Propam Polres Sumedang, Aipda MD dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri.

"Sesuai pasal itu, yang bersangkutan mendapat sanksi etik tegas karena tindakannya itu merupakan perbuatan tercela," tegas AKP Awang.

Sanksi yang mungkin dihadapi oleh Aipda MD tidak hanya berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Ia juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh.

Selain sanksi etik, Aipda MD juga menghadapi sanksi administratif berat, termasuk:

  • Mutasi dengan sifat demosi (dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah).
  • Penundaan kenaikan pangkat (dengan durasi paling singkat 1 tahun hingga maksimal 3 tahun).
  • Penundaan kesempatan mengikuti pendidikan (dengan jangka waktu yang sama).
  • Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama maksimal 30 hari.

Lebih lanjut, Aipda MD bahkan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi terberat apabila terbukti bersalah secara menyeluruh. Saat ini, Aipda MD telah mulai menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi.

Polres Sumedang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi Polri. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi Aipda MD, tetapi juga bagi seluruh personel Polres Sumedang. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sebagai langkah preventif, Polres Sumedang akan meningkatkan pembinaan anggota melalui kegiatan-kegiatan rohani dan pembinaan lainnya bagi seluruh personel. Hal ini dilakukan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang polisi diduga menerima uang dari pengendara sepeda motor saat razia di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, viral di TikTok. Video tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong Polres Sumedang untuk segera melakukan penyelidikan.

AKP Awang Munggardijaya membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Polres Sumedang melakukan razia rutin di kawasan Cadas Pangeran pada Minggu, 20 April 2025. Ia juga mengakui bahwa oknum anggota tersebut menerima uang sejumlah Rp 100.000 dari pengendara sepeda motor.

Atas viralnya video tersebut, Polres Sumedang meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama kepada pengendara yang diminta uangnya oleh oknum anggota tersebut.