Jaringan Pengedar Uang Palsu Jakarta Dibongkar di Yogyakarta dan Sleman
Peredaran Uang Palsu Asal Jakarta Terungkap di Yogyakarta, Lima Tersangka Ditangkap
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Dalam operasi yang dilakukan, lima orang tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyelipkan lembaran uang palsu di antara tumpukan uang asli saat melakukan transaksi jual beli atau pembayaran di agen layanan keuangan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan masyarakat, sehingga uang palsu tersebut dapat beredar tanpa terdeteksi.
"Penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. Untuk wilayah hukum Polresta Sleman, penangkapan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2025 di wilayah Turi. Sementara itu, penangkapan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dilakukan pada tanggal 5 April 2025 di Kemantren," ujar Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).
Identitas dan Peran Tersangka
Kelima tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah sebagai berikut:
- DA (46) dan RI (40), keduanya merupakan warga Kabupaten Bantul.
- DP (43), seorang warga Kota Yogyakarta.
- SKM (52) dan IAS (30), keduanya berasal dari Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Para pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti pakaian dan rokok, serta melakukan transaksi di agen layanan keuangan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyamarkan asal-usul uang palsu dan membuatnya seolah-olah merupakan uang asli.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko pakaian di Mantrijeron yang curiga setelah menerima pembayaran dengan uang palsu. Pemilik toko tersebut segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap DP, yang mengaku telah membeli delapan lembar uang palsu seharga Rp400.000 dari RI. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap RI, yang mengaku memperoleh 13 lembar uang palsu seharga Rp650.000 dari DA.
DA mengaku membeli 1.000 lembar uang palsu seharga Rp30 juta dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta. Karena kualitasnya buruk, 900 lembar uang palsu dibakar, sisanya diedarkan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap A yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu tersebut.
Transaksi di Agen Mitra Bank
Di wilayah Turi, Sleman, salah seorang pelaku berinisial SKM terdeteksi menyisipkan uang palsu saat melakukan setoran dana sebesar Rp300.000 ke agen transaksi mitra bank milik warga. Uang palsu pecahan Rp100.000 ditemukan di antara lembaran uang asli.
"Berdasarkan keterangan warga, ada seseorang yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di agen transaksi mitra bank," kata Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto.
Dari hasil penyelidikan, SKM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari IAS, yang juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 7 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 3 unit handphone
- 1 unit sepeda motor
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011, Pasal 224 dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.