Kenaikan Batas Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Program Rumah Subsidi di Jabodetabek Disahkan
Pemerintah secara resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memperoleh rumah subsidi, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang besaran penghasilan, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR yang belum menikah di Jabodetabek dinaikkan menjadi Rp 12 juta, sementara untuk MBR yang sudah menikah, batas penghasilan maksimalnya adalah Rp 14 juta. Kenaikan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program rumah subsidi dan membantu lebih banyak masyarakat memiliki hunian yang layak.
Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, beserta jajarannya atas dukungan dan percepatan proses legalisasi peraturan ini. Ia menyoroti bahwa peraturan tersebut rampung dalam waktu singkat, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program perumahan bagi MBR. Menteri Hukum dan HAM sendiri menegaskan bahwa peraturan menteri ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, berdasarkan diskusi mendalam dengan Menteri PKP dan Kepala BPS mengenai kebutuhan regulasi terkait penghasilan dan kriteria MBR.
Sebelumnya, Menteri PKP telah mengumumkan rencana kenaikan batas penghasilan MBR dan mengundang para pengembang perumahan untuk menyaksikan pengumuman resmi tersebut. Hal ini menunjukkan transparansi dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan. Kenaikan batas penghasilan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jabodetabek, memberikan harapan baru untuk memiliki rumah subsidi dengan skema yang lebih terjangkau.
Berikut adalah poin penting dari kenaikan batas penghasilan MBR:
- Wilayah: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Status Belum Menikah: Batas penghasilan maksimal Rp 12 juta
- Status Sudah Menikah: Batas penghasilan maksimal Rp 14 juta
- Landasan Hukum: Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perumahan, mendorong pembangunan rumah subsidi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Jabodetabek.