Sidang Perdana Gugatan Esemka Ditunda, Penggugat Tawarkan Pembelian Tunai Jika Unit Mobil Dihadirkan
Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda Akibat Ketidakhadiran Tergugat
Sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran salah satu pihak tergugat, yaitu Ma’ruf Amin.
Ketidakhadiran Ma’ruf Amin, baik secara pribadi maupun melalui perwakilan kuasa hukum, membuat Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 8 Mei 2025. Penundaan ini tentu mengecewakan pihak penggugat yang telah hadir dan siap mengikuti jalannya persidangan.
Penggugat Nyatakan Siap Membeli Mobil Esemka Secara Tunai
Di tengah penundaan sidang, kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibdiyanto, menyampaikan pernyataan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa kliennya siap membeli unit mobil Esemka secara tunai di tempat, asalkan pihak tergugat, PT SMK, mampu menghadirkan unit mobil tersebut di persidangan.
"Misalkan hari ini dari tergugat PT SMK bisa menghadirkan dua unit mobil atau satu unit mobil langsung kita beli Insyaallah. Cukup unitnya saja dan siap dibeli ya kita beli secara tunai," ujar Sigit kepada wartawan di PN Solo.
Tawaran ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan pihak penggugat untuk mendapatkan mobil Esemka yang menjadi objek gugatan. Namun, tawaran tersebut tidak dapat direalisasikan karena sidang mengalami penundaan dan unit mobil tidak dihadirkan.
Gugatan Dilayangkan Akibat Kekecewaan Tidak Bisa Membeli Mobil Esemka
Sigit menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan terhadap Presiden ke-7 Jokowi (Tergugat I), Ma’ruf Amin (Tergugat II), dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Tergugat III) karena penggugat merasa kecewa tidak dapat membeli mobil Esemka, padahal mobil tersebut telah diperkenalkan secara publik sebagai produk otomotif nasional.
"Setelah survei lihat di lokasi itu kosong, ada yang orang di luar sih ngaku kayak marketing itu tapi enggak tahu juga gitu. Kemudian sampai sekarang juga enggak bisa membeli. Sehingga memang kami yang kadung kecewa," jelas Sigit.
Gugatan ini menyoroti masalah ketersediaan mobil Esemka yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara riil. Padahal, mobil Esemka telah dipromosikan sebagai proyek kebanggaan dalam industri otomotif nasional.
Sidang lanjutan pada 8 Mei 2025 diharapkan dapat menghadirkan kejelasan terkait kasus ini dan memberikan solusi bagi pihak-pihak yang terlibat. Kehadiran para tergugat, termasuk Ma’ruf Amin, sangat diharapkan agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.