BPOM dan BPJPH Temukan Produk Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi: Investigasi Mendalam Dilakukan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait sejumlah produk makanan yang beredar di pasaran Indonesia. Sembilan produk makanan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium, dan yang lebih mengkhawatirkan, tujuh di antaranya ternyata memiliki sertifikat halal.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, pada Senin, 21 April 2025. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada pengujian parameter DNA dan peptida spesifik porcine yang dilakukan di laboratorium BPOM dan BPJPH. Mayoritas produk yang terindikasi mengandung babi adalah jenis manisan kenyal atau marshmallow, yang populer di kalangan anak-anak dan remaja.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," tegas Ahmad Haikal Hasan.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa produk-produk makanan tersebut diproduksi oleh perusahaan yang berasal dari Filipina dan China, serta satu perusahaan lokal di Indonesia. Data yang dirilis oleh BPJPH merinci bahwa produk yang mengandung babi tersebut terdiri dari delapan jenis marshmallow dan satu produk gelatin.
Berikut adalah daftar produk marshmallow yang terdeteksi mengandung babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) produksi Filipina, bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produksi Filipina, bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) produk asal China, bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) produksi China, bersertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produksi China, bersertifikat halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) produksi China, bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk produksi China, tidak bersertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produksi China, tidak bersertifikat halal
Selain produk marshmallow, terdapat satu produk lain yang juga terdeteksi mengandung babi dan memiliki sertifikat halal, yaitu Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Berbentuk Gel) yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta, Indonesia.
Menyikapi temuan ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan menghentikan izin edarnya. Penarikan produk ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 99 tentang Label dan Iklan Pangan.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 99 tentang Label dan Iklan Pangan," jelas Haikal.
BPJPH juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang bermasalah tersebut di platform online. Langkah ini diambil untuk mencegah semakin banyaknya konsumen yang terpapar produk yang tidak sesuai dengan standar halal.
Saat ini, BPJPH tengah melakukan investigasi mendalam terkait bagaimana produk-produk yang mengandung babi tersebut bisa lolos sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal melibatkan serangkaian pemeriksaan dan pengujian yang ketat, sehingga temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem sertifikasi halal yang ada.
"Ya itu sedang diselidiki kenapa yang kemarin kok lolos, yang sekarang kok nggak lolos ya. Namun diselidiki soal produk, soal ingredients, soal waktu dan sebagainya karena ini kan saya baru menjabat ini sedang beberapa waktu yang lalu sudah mendapat sertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Haikal menambahkan bahwa produk-produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya telah dibekukan sampai perusahaan-perusahaan terkait memperbaiki kemasan dan menyesuaikan informasi produk dengan bahan-bahan yang digunakan. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi industri makanan halal di Indonesia dan menuntut adanya perbaikan dalam sistem pengawasan dan sertifikasi untuk memastikan kepercayaan konsumen tetap terjaga.