Terungkap di Persidangan: Kegalauan Wahyu Setiawan Soal Hukuman dalam Dua Kasus Korupsi

Persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkap percakapan antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Donny, yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan kegelisahan Wahyu dan Saeful mengenai vonis yang mungkin mereka terima terkait kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Menurut kesaksian Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025), percakapan terjadi di ruang merokok Gedung KPK setelah Wahyu Setiawan ditangkap pada 8 Januari 2020. Donny mengungkapkan bahwa Wahyu mengaku terjerat dalam dua kasus korupsi, yakni suap terkait Harun Masiku dan kasus dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

"Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak," ujar Donny menirukan ucapan Wahyu saat itu. Kegelisahan Wahyu semakin menjadi-jadi karena memikirkan beratnya hukuman yang mungkin dijatuhkan padanya. Wahyu mengakui menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan.

Donny menirukan percakapan antara dirinya dan Wahyu Setiawan yang menanyakan mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepadanya. Donny menjawab tidak tahu mengenai vonis yang akan dijatuhkan, tetapi memperkirakan sekitar 8 tahun. Namun, ia juga menambahkan apabila surat perintah dimulainya penyidikan hanya satu, kemungkinan akan menjadi satu tuntutan saja dan persidangannya tidak akan digabung.

Saeful Bahri, yang sebelumnya berada di mushola, kemudian bergabung dalam percakapan. Ia juga menanyakan perkiraan hukuman yang akan diterimanya sebagai perantara suap. Donny memperkirakan hukuman Saeful Bahri berkisar antara 2 hingga 3 tahun.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK karena diduga merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya agar tidak terlacak oleh KPK saat OTT. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak.

Perbuatan Hasto tersebut diduga telah menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan KPK. Lebih lanjut, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Wahyu membantu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Menurut dakwaan, Hasto melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih buron.