Kemenlu Ungkap Ratusan WNI Jadi Korban TPPO, Fenomena Gunung Es?
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri jauh lebih kompleks dari yang terlihat. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa data resmi yang tercatat hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang sebenarnya.
Sepanjang tahun 2024, Kemenlu telah menangani 314 kasus yang melibatkan WNI sebagai korban TPPO di berbagai negara. Jumlah ini, menurut Judha, hanyalah representasi dari puncak gunung es, mengindikasikan bahwa masih banyak kasus serupa yang belum terungkap atau terlaporkan. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Transformasi Digital yang membahas jeratan scam judi online lintas negara dan upaya penyelamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/WNI bermasalah sebagai korban TPPO dari luar negeri, yang diselenggarakan di Auditorium PBNU Jakarta.
"314 kasus ini adalah yang kami tangani di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan kami. Ini adalah kasus yang dilaporkan atau informasinya diketahui oleh perwakilan kami," jelas Judha, menekankan bahwa masih banyak WNI yang menjadi korban TPPO namun tidak memiliki akses atau kesempatan untuk melaporkan diri ke perwakilan RI di luar negeri. Berbagai faktor seperti keterbatasan akses komunikasi, ketakutan akan ancaman, hingga isolasi di tempat kerja menjadi penghalang bagi para korban untuk mencari bantuan.
Judha menambahkan bahwa jumlah WNI yang menghadapi masalah di luar negeri terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, Kemenlu menangani sekitar 24.000 kasus. Lima tahun kemudian, angka ini melonjak menjadi 67.000 kasus. Peningkatan yang drastis ini menggarisbawahi urgensi penanganan masalah WNI di luar negeri, khususnya yang menjadi korban TPPO.
Faktor Penghambat Pelaporan Kasus TPPO:
- Keterbatasan Akses: Korban TPPO seringkali berada di lokasi yang terpencil atau terisolasi, sehingga sulit bagi mereka untuk menghubungi pihak berwenang atau perwakilan RI.
- Ketakutan: Korban seringkali diancam oleh pelaku TPPO, sehingga mereka takut untuk melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
- Isolasi: Korban seringkali diisolasi dari dunia luar, sehingga mereka tidak memiliki informasi tentang cara melaporkan kasus TPPO atau mendapatkan bantuan.
Kemenlu terus berupaya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri. Upaya ini meliputi peningkatan sosialisasi mengenai bahaya TPPO, peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, serta peningkatan perlindungan bagi WNI yang bekerja di luar negeri.