Kabar Baik untuk MBR: Batas Penghasilan Naik Signifikan untuk Pembiayaan Rumah Subsidi

Pemerintah secara resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Permen ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar properti subsidi.

Kenaikan batas penghasilan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Perbedaan utama terletak pada klasifikasi wilayah dan besaran penghasilan yang diperbolehkan.

Berikut adalah perbandingan batas maksimal penghasilan MBR berdasarkan wilayah:

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023

  • Belum Menikah: Rp 7.000.000 - Rp 7.500.000 per bulan
  • Sudah Menikah: Rp 8.000.000 - Rp 10.000.000 per bulan
  • Peserta Tapera: Rp 8.000.000 - Rp 10.000.000 per bulan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025

  • Belum Menikah: Rp 8.500.000 - Rp 12.000.000 per bulan
  • Sudah Menikah: Rp 10.000.000 - Rp 14.000.000 per bulan
  • Peserta Tapera: Rp 10.000.000 - Rp 14.000.000 per bulan

Kenaikan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi syarat kepemilikan rumah subsidi. Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, semakin banyak keluarga yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah yang layak.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebelumnya mengumumkan bahwa keputusan terkait kriteria MBR ini akan diumumkan pada tanggal 24 April. Beliau juga mengundang para pengembang perumahan untuk hadir dalam acara pengumuman tersebut, sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam program perumahan subsidi pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus berupaya menyediakan perumahan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.