LBH Jakarta: Potensi Politisasi Kasus Korupsi Pertamina Mengancam Keadilan

LBH Jakarta: Potensi Politisasi Kasus Korupsi Pertamina Mengancam Keadilan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi politisasi dalam penanganan kasus korupsi di tubuh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kekhawatiran ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul penetapan sembilan tersangka atas dugaan kerugian negara senilai Rp 193,7 triliun. Fadhil menekankan bahwa intervensi politik berpotensi mengaburkan pencarian keadilan dan mengorbankan kepentingan masyarakat.

"Kami khawatir adanya manuver politik yang dapat menempatkan kekuatan tertentu di atas hukum," ungkap Fadhil dalam wawancara dengan Kompas.com, Kamis (6/3/2025). Ia merujuk pada sejumlah insiden sebelumnya di mana pengaruh politik telah mendistorsi proses hukum yang seharusnya objektif dan transparan. Menurutnya, praktik ini telah menjadi rahasia umum, di mana kekuatan politik mampu menyusup ke dalam proses penegakan hukum, mengaburkan pencarian kebenaran demi kepentingan-kepentingan tertentu. Meskipun di bulan Ramadhan ini, Fadhil memilih untuk tetap berprasangka baik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung, namun kekhawatiran tersebut tetap tak dapat diabaikan.

Kasus korupsi ini sendiri telah menjerat sembilan tersangka. Keenam tersangka dari internal Pertamina meliputi:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sementara itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. LBH Jakarta berharap agar Kejagung dapat menjamin proses hukum yang bersih dan transparan, bebas dari pengaruh politik, guna memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Perhatian terhadap potensi intervensi politik ini menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.