Kemenlu RI Soroti Kenaikan Kasus WNI di Luar Negeri yang Signifikan

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya jumlah kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terjadi lonjakan kasus yang cukup tajam.

Dalam sebuah seminar nasional yang membahas mengenai transformasi digital dan isu terkait penipuan judi online lintas negara serta upaya penyelamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari luar negeri, Judha memaparkan data yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, Kemenlu mencatat penanganan sebanyak 67.000 kasus. Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019, di mana jumlah kasus yang ditangani hanya 24.000.

"Lonjakan kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Judha dalam seminar yang diadakan di Auditorium PBNU Jakarta, Kamis (24/4/2025). Ia mengakui bahwa Kemenlu telah berupaya keras untuk menyelesaikan berbagai kasus yang ada. Namun, permasalahan utamanya adalah laju penambahan kasus baru jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kemampuan penyelesaian yang ada.

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI yang menghadapi masalah di luar negeri. Akan tetapi, tantangan terbesarnya adalah peningkatan jumlah kasus baru yang sangat cepat," jelasnya.

Judha mencontohkan, pada tahun 2023, Kemenlu berhasil menyelamatkan 19 WNI dari ancaman hukuman mati. Sayangnya, pada tahun yang sama, muncul 25 kasus baru yang melibatkan WNI dengan ancaman hukuman serupa. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kasus harus ditingkatkan secara signifikan.

Kemenlu RI menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko bekerja atau bepergian ke luar negeri. Selain itu, Kemenlu juga mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk selalu berhati-hati dan melaporkan diri ke perwakilan RI terdekat jika menghadapi masalah.