Aiptu LC, Anggota Polres Pacitan, Diberhentikan Tidak Hormat Atas Kasus Asusila Terhadap Tahanan Wanita
Mantan anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, secara resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus asusila terhadap seorang tahanan wanita. Keputusan pemecatan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jawa Timur.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa pemecatan Aiptu LC merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada tanggal 12 April 2025. Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, Aiptu LC terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepolisian.
"Setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Sanksi PTDH ini berarti Aiptu LC diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Polri, bukan sekadar dipindahtugaskan atau dicopot dari jabatan.
Sidang komisi etik yang digelar pada tanggal 23 April 2025, juga menghasilkan beberapa poin penting lainnya. Aiptu LC dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan perbuatannya. Setelah putusan pemecatan, Aiptu LC langsung ditempatkan di ruang tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim, untuk menjalani proses hukum terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Sejak dilaporkan pada tanggal 12 April 2025, Aiptu LC telah menjalani penempatan khusus selama 12 hari. Dan kini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.