Sidang Suap PAW Harun Masiku: Pengacara PDI-P Ungkap Aliran Dana Rp400 Juta dari Staf Hasto
Sidang Suap PAW Harun Masiku: Pengacara PDI-P Ungkap Aliran Dana Rp400 Juta dari Staf Hasto
Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait dengan upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), pengacara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Donny Tri Istiqomah, memberikan keterangan yang menyoroti peran staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam mengalirkan dana sejumlah Rp400 juta.
Donny, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat memastikan secara definitif apakah dana tersebut berasal langsung dari Hasto. Pernyataan ini muncul saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai percakapan antara Donny dan seorang kader PDI-P bernama Saeful Bahri terkait sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap penyelenggara pemilu.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Donny menjelaskan sebuah insiden di mana Kusnadi, yang merupakan staf pribadi Hasto, tiba-tiba datang ke ruang rapat di kantor DPP PDI-P dengan membawa sebuah tas berisi uang. Menurut Donny, uang tersebut disebut-sebut terkait dengan urusan Harun Masiku.
"Seingat saya uang Rp 400 juta urusan Harun," kata Donny dalam persidangan. Setelah menerima uang tersebut, Donny menghubungi Saeful dan memberitahukan bahwa ia telah menerima Rp400 juta dari Sekjen PDI-P melalui Kusnadi. Dana ini diduga merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang sebelumnya diminta oleh Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, sebagai imbalan untuk memproses PAW Harun Masiku.
Donny mengakui bahwa ia berasumsi uang tersebut berasal dari Hasto karena Kusnadi adalah stafnya. Namun, ia menekankan bahwa dirinya tidak berani memastikan secara pasti sumber dana tersebut. "Tetapi apakah itu sumbernya dari Sekjen, wah saya enggak berani (memastikan), karena apa, karena itu Kusnadi yang kasih," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan dua pasal, yaitu:
- Melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait dengan dugaan pemberian suap.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Namun, upaya tersebut diduga melibatkan praktik suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.