Hasil Forensik Ungkap Luka di Kepala Mahasiswa UKI Bukan Akibat Kekerasan
Hasil Otopsi Mahasiswa UKI: Tidak Ditemukan Unsur Kekerasan
Hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Kenzha Ezra Walewengko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan meninggal dunia, menunjukkan bahwa luka di kepala korban bukan disebabkan oleh penganiayaan. Kesimpulan ini disampaikan oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani Ika Kusumawati, berdasarkan hasil otopsi dan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Arfiani menjelaskan bahwa luka tersebut diduga kuat akibat terjatuh ke dalam selokan. Kenzha, pada saat kejadian, berada dalam kondisi setengah sadar setelah mengonsumsi alkohol. Tingkat alkohol yang tinggi dalam lambungnya mengindikasikan konsumsi dalam jumlah besar yang menyebabkan penurunan kesadaran.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menambahkan bahwa sebelum terjatuh ke selokan, Kenzha sempat terjatuh beberapa kali di lokasi kejadian. Ia terjatuh di area tempat berkumpul, kemudian terjatuh lagi saat berada di selokan, dan bahkan terjatuh di jalan saat hendak dibopong oleh petugas keamanan.
"Korban dalam adegan kemarin itu (terjatuh) di payungan tengah (tempat kumpul), dia dua kali jatuh, terus di selokan jatuh lagi sekali dan di jalan," ucap Nicolas.
Saat terjatuh ke selokan, Kenzha sempat memegang pagar besi yang kemudian lepas, menyebabkan korban terjatuh bersama pagar tersebut. Petugas keamanan yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan mengangkat korban dari selokan.
Berdasarkan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian Kenzha. Dengan demikian, kasus ini tidak akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan," kata Nicolas.
Kepolisian akan menghentikan proses penyelidikan kasus ini dan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan. Kesimpulan ini didasarkan pada fakta bahwa kematian Kenzha bukanlah akibat tindak pidana.