Motor Gede Ridwan Kamil Disimpan di Rupbasan Cawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

Motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Bank BJB, kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK pada hari Kamis, 24 April 2025.

"Benar, hari ini sudah dipindahkan ke Rupbasan," ujar Tessa Mahardika, juru bicara KPK, menanggapi pertanyaan mengenai pemindahan barang bukti tersebut. Ia menambahkan bahwa untuk saat ini, hanya motor tersebut yang dipindahkan ke Rupbasan. Sebelumnya, motor itu berada di Bandung, tempat penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK pada bulan Maret 2025.

KPK juga berencana untuk mengklarifikasi barang-barang sitaan, termasuk motor Royal Enfield tersebut, kepada Ridwan Kamil saat yang bersangkutan diperiksa. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk menentukan status dan relevansi barang-barang yang disita dengan kasus yang sedang diselidiki.

"Barang-barang yang diambil saat penggeledahan akan diklarifikasi saat beliau (Ridwan Kamil) dipanggil," kata Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Setyo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut mengenai jenis dan detail barang sitaan. Ia menjelaskan bahwa saat ini informasi yang ada masih bersifat internal penyidik dan belum bisa dipublikasikan secara rinci. "Saat itulah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya. Kalau sekarang kan baru versi penyidik saja dan tentu itu belum saatnya lah kami sampaikan jenisnya apa, barangnya, tipenya apa dan sebagainya. Mohon sabar ya," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sendiri telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, antara lain:

  • Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB)
  • Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
  • Suhendrik (pihak swasta)
  • R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)

Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK. Proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi.