Oknum Polisi Pacitan Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Tahanan Wanita
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota Polres Pacitan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW memasuki babak baru. Polda Jawa Timur telah menetapkan LC, oknum polisi tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap LC selama masa penahanannya di Mapolda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Senin, 21 April 2025.
Sejak Rabu, 23 April 2025, LC resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jatim atas perintah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Selain proses pidana, LC juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim. Sidang etik tersebut merekomendasikan beberapa sanksi berat, termasuk:
- Pernyataan bahwa perbuatan LC adalah tercela.
- Penempatan dalam tahanan khusus selama 20 hari.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri.
Hasil sidang etik memutuskan bahwa LC bersalah atas perbuatan tercela, dijatuhi hukuman penempatan khusus, dan direkomendasikan untuk dipecat dari institusi Polri.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 300.000.000. Tindakan bejat LC tidak hanya terbatas pada pencabulan, tetapi juga mencakup persetubuhan terhadap PW, yang merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana terkait eksploitasi seksual.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025, LC diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap PW sebanyak empat kali di area Polres Pacitan selama bulan April 2025. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan memicu keprihatinan mendalam terkait pengawasan dan penegakan etika di internal korps Bhayangkara.