PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Capai Rp 1.200 Triliun di Tahun 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan signifikan dalam perputaran uang terkait judi online di Indonesia. Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, nilai transaksi haram ini mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025, meningkat drastis dibandingkan angka Rp 981 triliun yang tercatat sepanjang tahun 2024.

Ivan Yustiavandana menekankan bahwa ke depan, tantangan yang dihadapi dalam menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) akan semakin kompleks. Pemanfaatan teknologi baru, seperti aset kripto dan platform online lainnya, menjadi modus operandi yang umum digunakan oleh para pelaku kejahatan.

"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM," kata Ivan dalam acara Gerakan Nasional APU PPT ke-23, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan penyumbang terbesar dalam kasus TPPU. Oleh karena itu, negara harus memprioritaskan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam laporan yang disampaikan PPATK, terungkap bahwa transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 triliun pada tahun 2024. Angka ini mendominasi total nominal transaksi tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun, yaitu sebesar Rp 1.459,64 triliun.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyoroti pentingnya sinergi antara KPK dan PPATK. Ia mengatakan bahwa kerja sama kedua lembaga telah terjalin lama dan koordinasi rutin dilakukan dalam upaya memberantas korupsi. Setyo menambahkan bahwa dukungan dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.