Alokasi Transfer Daerah 2025: Fokus pada Efisiensi dan Pemerataan dengan Anggaran Rp 848,52 Triliun

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp 848,52 triliun. Angka ini telah ditetapkan setelah mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Dana transfer ke daerah (TKD) ini akan didistribusikan ke berbagai pos anggaran, meliputi:

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 431 triliun
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 166,7 triliun
  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 169,9 triliun
  • Dana Desa: Rp 69 triliun
  • Dana Tambahan Infrastruktur: Rp 17 triliun
  • Dana Insentif Fiskal: Rp 4 triliun
  • Dana Keistimewaan DIY: Rp 1 triliun

Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, alokasi dana transfer ke daerah ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah serta mendorong peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efisien dan efektif. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian disalurkan kepada masing-masing daerah.

Dijelaskan lebih lanjut, transfer ke daerah merupakan dana yang berasal dari APBN, yang disalurkan atau diberikan kepada daerah untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan demikian, mekanisme keuangan ini memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

"APBN digunakan untuk mendanai urusan kewenangan pemerintah pusat, APBD provinsi untuk kewenangan provinsi, sementara TKD dari APBN diberikan kepada daerah untuk pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.