Oknum Polisi Pacitan Terjerat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan Wanita

Oknum anggota kepolisian dari Polres Pacitan, dengan inisial LC, kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai serangkaian tindakan pelecehan yang dilakukan oleh LC terhadap PW, yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Polres Pacitan.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa investigasi internal yang dilakukan oleh Propam Polda Jatim menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan LC sebagai tersangka. Menurut keterangan yang diberikan, LC diduga melakukan tindakan pelecehan seksual sebanyak empat kali. Lebih lanjut, pada salah satu kesempatan, tindakan tersebut berujung pada persetubuhan.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di area ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan. Rentetan peristiwa itu terjadi pada bulan Maret dan awal April 2025. Modus operandi yang digunakan oleh LC adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota kepolisian untuk mendekati dan melakukan tindakan asusila terhadap PW. Diketahui, PW sendiri adalah tahanan yang terlibat dalam kasus terkait tindak pidana yang berhubungan dengan eksploitasi seksual.

Akibat perbuatannya, LC kini harus mendekam di Rutan Polda Jatim setelah sebelumnya ditempatkan di tahanan khusus. Polda Jatim telah mengambil tindakan tegas dengan memecat LC dari jabatannya sebagai anggota kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Jatim untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

LC terancam jeratan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur mengenai perbuatan kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 300.000.000. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua fakta dan bukti yang terkait.