Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Era Baru Perizinan Konstruksi di Indonesia

Dalam lanskap pembangunan di Indonesia, terjadi perubahan signifikan dalam proses perizinan bangunan. Jika sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi acuan utama, kini hadir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penggantinya. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan sebuah reformasi yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang.

PBG, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Pengaturan Bangunan Gedung, menandai era baru dalam perizinan konstruksi. Dulu, IMB menjadi syarat mutlak berdasarkan UU No. 28 Tahun tentang Bangunan Gedung. Kini, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendefinisikan PBG sebagai izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk berbagai kegiatan konstruksi, mulai dari pembangunan baru hingga renovasi dan pemeliharaan, semua harus sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku. PBG memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap proyek konstruksi memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Fungsi Utama PBG

Merujuk pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PBG memiliki beberapa fungsi utama:

  • Pencatatan Data: Mendata dan merekam informasi penting terkait rencana bangunan gedung, memastikan adanya basis data yang komprehensif.
  • Legalisasi Pembangunan: Menjamin legalitas setiap pembangunan bangunan gedung, memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan pengembang.
  • Standar Keselamatan: Memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Prosedur Pengajuan PBG

Sebelum mengajukan PBG, pemohon diwajibkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis PBG yang diajukan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengajuan PBG:

  1. Akses SIMBG: Kunjungi situs web resmi SIMBG di https://simbg.pu.go.id.
  2. Registrasi Akun: Daftar dengan membuat akun baru dan lakukan konfirmasi melalui email yang terdaftar.
  3. Login: Masuk ke akun SIMBG yang telah dibuat.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir yang tersedia dengan data yang akurat dan lengkap, lalu simpan data tersebut.
  5. Permohonan PBG Online: Ajukan permohonan PBG secara daring melalui laman SIMBG.
  6. Unggah Dokumen: Unggah dokumen teknis dan administratif yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
  7. Pemantauan Akun: Pantau akun SIMBG secara berkala untuk mendapatkan pemberitahuan terkait kelengkapan berkas.
  8. Konsultasi TPA: Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) di bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen telah diverifikasi lengkap.
  9. Perbaikan Dokumen: Perbaiki dokumen sesuai dengan hasil konsultasi dengan TPA.
  10. Penetapan Retribusi: DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  11. Pembayaran Retribusi: Lakukan pembayaran retribusi daerah sesuai dengan SKRD yang telah diterbitkan.
  12. Penerbitan Rekomtek: Dapatkan penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
  13. Penerbitan PBG: DPMPTSP akan menerbitkan PBG setelah semua proses selesai dan persyaratan terpenuhi.

Perubahan dari IMB ke PBG mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan proses perizinan yang lebih efisien. Dengan PBG, diharapkan pembangunan di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku, demi terciptanya lingkungan hidup yang berkelanjutan.