Terungkap di Persidangan: Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Kasus Harun Masiku, Eks Caleg PDIP Diduga Patok Suap Miliaran Rupiah

Skandal PAW Harun Masiku: Saeful Bahri Diduga Minta Dana Rp 2,5 Miliar

Persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkap fakta baru. Saksi Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang juga mantan kader PDIP, memberikan keterangan yang mengejutkan terkait peran Saeful Bahri, terpidana kasus suap Harun Masiku. Dalam kesaksiannya, Donny menyebut Saeful Bahri diduga telah mematok sejumlah uang untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku.

Donny menjelaskan bahwa Saeful Bahri menghubunginya dan menyatakan akan meminta uang kepada Harun Masiku. Dana tersebut, menurut Donny, akan digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekjen DPR, dan Komisioner KPU. Total dana yang dipatok Saeful Bahri mencapai Rp 2,5 miliar.

"Sekitar Rp 2,5 M biayanya, saya masih ingat, Rp 1,5 M buat KPU, Rp 1 M buat Sekjen DPR, Rp 1 M buat Sekjen Kemendagri," ungkap Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Donny mengaku terkejut dengan permintaan tersebut dan sempat mengingatkan Saeful Bahri untuk tidak terburu-buru mematok harga. Namun, Saeful Bahri menanggapi dengan santai dan meyakinkan Donny bahwa semuanya akan berjalan lancar.

Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

Selain itu, Donny juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Ia menceritakan bahwa staf Hasto, Kusnadi, pernah memberinya uang Rp 400 juta untuk pencalonan legislatif Harun Masiku. Donny berasumsi bahwa uang tersebut berasal dari Hasto, namun ia tidak berani memastikan karena tidak ada komunikasi langsung dengan Sekjen PDIP itu terkait pemberian uang tersebut.

"Begini Pak saya tambahkan, saya dan Mas Hasto itu komunikasinya tertib, mohon izin. Di WA, saya dengan mas Hasto itu lengkap. Kalau mau mas Hasto memerintahkan uang itu, tentu ada WA, ada telepon, itu tidak ada sehingga saya tidak berani, dan saya yakin itu dari Harun, dan pasti Harun. Kenapa? Karena pada saat uang itu masuk ke saya, tidak ada perintah apa pun ke sekjen, tidak ada komunikasi apapun. Berarti dari Harun, di otak saya begitu," jelas Donny.

Hasto Didakwa Menghalangi Penyidikan dan Menyuap

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan dua tindak pidana, yaitu:

  • Merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
  • Menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Jaksa menduga Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan standby di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Perbuatan Hasto tersebut diduga telah membuat Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih banyak fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan-persidangan berikutnya.