Insiden Tragis di UKI: Mahasiswa Tewas Usai Serangkaian Jatuh Akibat Pengaruh Alkohol

Kenzha Ezra Walewengko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ditemukan tewas setelah mengalami serangkaian insiden jatuh di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tragis tersebut, Kenzha berada dalam kondisi setengah sadar akibat konsumsi minuman beralkohol.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025, bahwa rekaman CCTV menunjukkan Kenzha terjatuh sendiri sebanyak dua kali di area 'payungan tengah' kampus. Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya.

Rekaman CCTV juga memperlihatkan momen ketika Kenzha dipapah oleh dua rekannya, yang diidentifikasi sebagai EFW dan PAG, menuju pintu keluar parkir. Dalam perjalanannya, Kenzha sempat memegangi pagar besi dan menggoyangkannya. Ironisnya, pagar tersebut terlepas bersamaan dengan Kenzha, menyebabkan mahasiswa tersebut terjatuh ke dalam selokan.

"Korban jatuh bersama-sama dengan besi ini ke dalam selokan, dan yang menolong korban itu adalah dua orang sekuriti yang mengangkat korban," ungkap Kombes Nicolas.

Setelah dievakuasi oleh dua petugas keamanan berinisial WS dan ACW, Kenzha segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, upaya pertolongan tidak berjalan mulus. Saat hendak dibawa menggunakan sepeda motor, Kenzha kembali terjatuh.

"Korban di payungan tengah itu dia dua kali jatuh, terus di selokan jatuh lagi sekali, dan di jala waktu sudah dibopong sama sekuriti untuk mau jalan ke sana, ternyata korban sudah lemas dan jatuh juga di jalan. Akhirnya dibopong ke dalam ke naik sepeda motor dan dibawa ke IGD rumah sakit UKI," jelas Kombes Nicolas lebih lanjut.

Akibat terjatuh ke dalam selokan, Kenzha mengalami luka di bagian kepala karena posisi kepalanya saat itu berada di bawah. Luka tersebut menyebabkan memar. Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa luka-luka yang dialami Kenzha bukan disebabkan oleh tindakan penganiayaan.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan," tegas Kombes Nicolas.

Dr. Arfiani, Dokter Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan pada hari kejadian. Meskipun alkohol tidak secara langsung menyebabkan kematian, konsumsi berlebihan tersebut menurunkan kesadaran korban saat berjalan.

"Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu ditemukan dalam dosis yang sangat tinggi di lambung, tetapi dosisnya sangat rendah di darah," jelas Dr. Arfiani.

"Ini berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar yang menurunkan kesadarannya," tambahnya.