Polres Klaten Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah
Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai AP dan CCA, ditangkap di wilayah Klaten. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,24 gram. Nilai total barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 56 juta. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Wonosari. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang mengambil sabu di pinggir jalan.
"Para pelaku ini mengambil sabu dengan sistem online dan berencana untuk mengedarkannya di wilayah Solo," jelas AKP Hendro.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku bukan merupakan pasangan suami istri, melainkan teman dekat. Mereka telah melakukan aksi pengambilan sabu sebanyak empat kali. CCA mengaku bahwa dirinya hanya diajak oleh AP dan dijanjikan imbalan berupa sabu gratis.
"Saya cuma menemani. Iya, dikasih sabu. Pakai sabu sudah lima bulan," ujar CCA.
Polres Klaten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Berikut adalah poin-poin penting dari pengungkapan kasus ini:
- Pengungkapan: Polres Klaten berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
- Pelaku: Dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu AP dan CCA.
- Barang Bukti: Sabu-sabu seberat 50,24 gram senilai Rp 56 juta berhasil disita.
- Modus Operandi: Pelaku memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan.
- Pengakuan Pelaku: CCA mengaku hanya diajak dan dijanjikan sabu gratis.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.