Pemkot Surabaya Mediasi Persoalan Salat Jumat Karyawan di Toko Tekstil: Pengusaha Asing Berkomitmen untuk Patuh

Polemik pembatasan ibadah salat Jumat bagi karyawan di sebuah toko tekstil bernama D'Fashion Textile and Tailor di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Wakil Wali Kota Armuji turun tangan melakukan mediasi antara karyawan dan pemilik toko yang merupakan pengusaha asal India.

Armuji menjelaskan, permasalahan ini bermula dari aduan seorang karyawan bernama Johan ke rumah aspirasi. Johan mengeluhkan kebijakan perusahaan yang mengatur jadwal salat Jumat secara bergantian, sehingga tidak semua karyawan dapat melaksanakan ibadah secara bersamaan. Merespons aduan tersebut, Armuji langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng.

Dalam sidak tersebut, Armuji berdialog langsung dengan pemilik toko dan para karyawan. Pemilik toko mengakui adanya kebijakan tersebut dan menyatakan bersedia untuk mengubahnya. Ia berdalih bahwa kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk menjaga toko selama jam salat Jumat.

"Dia (pemilik toko) kooperatif, mau mendengarkan. Dia punya kesadaran, mau diingatkan kalau ini (Shalat Jumat dibatasi) salah dan peraturan pemerintah enggak seperti itu," ujar Armuji.

Armuji mengapresiasi sikap kooperatif pemilik toko dan mengimbau seluruh pengusaha di Surabaya untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari konflik antara karyawan dan perusahaan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha secara adil.

Selain masalah salat Jumat, Armuji juga menemukan beberapa permasalahan lain di toko tersebut, di antaranya:

  • Jam Kerja: Jam kerja yang mencapai 12 jam per hari.
  • Gaji: Gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
  • BPJS: Tidak semua karyawan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Armuji menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut melanggar peraturan ketenagakerjaan dan meminta pemilik toko untuk segera melakukan perbaikan. Ia juga mengingatkan bahwa lembur harus dilakukan atas persetujuan karyawan dan dengan upah yang sesuai.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk lebih memperhatikan hak-hak karyawan, termasuk hak untuk beribadah. Pemkot Surabaya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.