RUU Polri Berpotensi Disalahgunakan Jika Pengawasan Tidak Diperkuat, Ungkap Peneliti BRIN
Revisi UU Polri: Penguatan Pengawasan Jadi Kunci Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi sorotan publik. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Nuraini Siregar, menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dalam revisi UU tersebut. Menurutnya, jika revisi hanya berfokus pada penambahan kewenangan tanpa diimbangi pengawasan yang memadai, potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akan meningkat.
"Tanpa penguatan pengawasan, undang-undang ini berpotensi memperluas kewenangan Polri secara berlebihan dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi," ujar Sarah dalam sebuah diskusi virtual.
Sarah menjelaskan bahwa penguatan Polri harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan. Hal ini penting agar Polri tidak menjadi alat represif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyoroti bahwa draf RUU Polri yang beredar saat ini belum mencerminkan adanya penguatan pengawasan, melainkan hanya fokus pada penambahan kewenangan.
Pentingnya Pengawasan Independen dan Transparansi
Sarah menekankan perlunya revisi UU Polri untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam menghadapi tantangan kejahatan global. Namun, revisi tersebut harus diiringi dengan sistem pengawasan kepolisian yang kuat untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan prinsip-prinsip pengawasan yang demokratis. Ia menyarankan agar revisi UU Polri memasukkan mekanisme pengawasan independen atau memperkuat peran dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Jika kewenangan Polri diperluas, maka kewenangan Kompolnas juga harus diperluas. Logika sederhananya seperti itu," kata Sarah.
Selain itu, Sarah juga menyoroti pentingnya transparansi database pengaduan publik terhadap Polri. Ia mengusulkan agar data ini dibuat lebih transparan sehingga masyarakat dapat ikut memantau kinerja Polri.
"Saya masih menerka-nerka berapa banyak laporan masyarakat terkait keluhan terhadap kejahatan atau kasus yang masuk ke kepolisian. Dengan transparansi, kita bisa sama-sama saling mengawasi dan memantau," tuturnya.
Proses Revisi UU Polri di DPR
RUU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna 28 Mei 2024. Saat itu, hanya satu poin revisi yang dijelaskan, yaitu mengenai batas usia pensiun yang dapat diperpanjang hingga dua tahun.
Namun, Komisi III DPR menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri. Mereka masih fokus pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sampai hari ini, di Komisi III belum ada pembahasan RUU Polri. Kami masih fokus di KUHAP," ujar anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan.
Penolakan Publik dan Kekhawatiran Kewenangan Berlebihan
RUU Polri menuai penolakan dari sebagian masyarakat karena dianggap memuat pasal-pasal yang bermasalah. Kekhawatiran utama adalah potensi penambahan kewenangan Polri yang berlebihan, seperti kewenangan untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Selain itu, revisi tersebut juga diduga akan mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.