KPU Solo Tegaskan Validitas Ijazah Jokowi di Tengah Gugatan Pengadilan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi terkait proses verifikasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul adanya gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa verifikasi ijazah Jokowi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada saat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo. Arya meyakini bahwa tidak ada cacat administrasi dalam proses tersebut. Menurutnya, jika ada kekurangan atau kesalahan dalam administrasi, seharusnya ada pengumuman resmi dan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan.

"Setahu saya, tidak ada tanggapan masyarakat atau masalah sengketa administrasi yang muncul hingga penetapan Jokowi sebagai calon terpilih. Semua berjalan tanpa masalah," ujarnya.

Arya menambahkan bahwa KPU Solo saat ini telah berkomunikasi dengan komisioner KPU periode sebelumnya, yang bertugas saat Jokowi mencalonkan diri. Ia mengatakan bahwa para komisioner tersebut siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam persidangan.

Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)". Dalam sidang yang digelar di PN Solo, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Sementara itu, KPU Solo menjadi tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta menjadi tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menjadi tergugat IV.

KPU Solo menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas proses verifikasi ijazah yang telah dilakukan. Mereka berkomitmen untuk membantu pengadilan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait gugatan ini.

Berikut daftar pihak yang menjadi tergugat:

  • Jokowi (diwakili kuasa hukum Irpan)
  • KPU Solo
  • SMA Negeri 6 Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Penggugat dalam kasus ini adalah Muhammad Taufiq dari kelompok TIPU UGM.

Kesiapan KPU Solo untuk memberikan klarifikasi ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Klarifikasi yang diberikan diharapkan dapat menjawab keraguan publik terkait legalitas ijazah Presiden Jokowi.