Oknum Polisi Pacitan Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jatim Pastikan Penahanan Tanpa Keistimewaan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Pacitan, berinisial LC, kini memasuki babak baru. Polda Jawa Timur (Jatim) telah resmi menahan LC di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengkonfirmasi bahwa LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025, terkait kasus kekerasan seksual terhadap PW. Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Status yang bersangkutan sudah beralih menjadi tersangka kasus kekerasan seksual dan ditahan di Rutan Polda Jatim," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polda Jatim menegaskan bahwa LC akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya tanpa ada perlakuan khusus. Hal ini untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

PW sendiri merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana yang berkaitan dengan eksploitasi seksual atau muncikari.

Modus operandi yang dilakukan LC adalah dengan melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan. Tindakan ini dilakukan saat PW berada dalam status tahanan.

Akibat perbuatannya, LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 300.000.000.

Selain proses pidana, LC juga telah dijatuhi sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum berat.

Rangkuman Fakta Penting:

  • Oknum polisi Polres Pacitan, LC, ditahan atas dugaan pemerkosaan tahanan wanita.
  • Korban berinisial PW, merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual.
  • Tindak pidana terjadi di ruang berjemur wanita Polres Pacitan.
  • LC dijerat Pasal 6 Huruf C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
  • LC juga telah dipecat dari kepolisian (PTDH).
  • Polda Jatim memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap LC selama proses penahanan.