Zonasi Penghasilan: Strategi Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi bagi MBR

Pemerintah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan zonasi penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat tersebut, mengingat perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi antar wilayah di Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025. Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa aturan baru ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak MBR yang sebelumnya kesulitan mengakses fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Selama ini, dengan batasan penghasilan yang seragam, ada kelompok masyarakat dengan penghasilan menengah yang justru tidak bisa memanfaatkan fasilitas FLPP. Dengan zonasi ini, kami berharap semakin banyak MBR yang dapat mengakses pembiayaan perumahan," jelas Heru.

Penghasilan MBR akan dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Aturan ini juga mengatur batasan luasan lantai, yaitu 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Dasar pertimbangan zonasi wilayah ini meliputi:

  • Indeks kemahalan konstruksi
  • Rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir
  • Letak geografis

Berikut adalah detail pembagian zonasi penghasilan MBR yang berhak memanfaatkan bantuan FLPP:

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB
    • Tidak Kawin: Rp 8,5 juta
    • Sudah Kawin: Rp 10 juta
    • Peserta Tapera: Rp 10 juta
  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
    • Tidak Kawin: Rp 9 juta
    • Sudah Kawin: Rp 11 juta
    • Peserta Tapera: Rp 11 juta
  • Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
    • Tidak Kawin: Rp 10,5 juta
    • Sudah Kawin: Rp 12 juta
    • Peserta Tapera: Rp 12 juta
  • Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
    • Tidak Kawin: Rp 12 juta
    • Sudah Kawin: Rp 14 juta
    • Peserta Tapera: Rp 14 juta

Besaran maksimal pembiayaan rumah subsidi juga bervariasi:

  • Jawa (non-Jabodetabek) dan Sumatra: Rp 166 juta
  • Kalimantan: Rp 182 juta
  • Sulawesi: Rp 173 juta
  • Jabodetabek, Maluku, Bali, Nusa Tenggara: Rp 185 juta
  • Papua dan Papua Barat: Rp 240 juta

Dengan adanya zonasi ini, pemerintah berharap semakin banyak MBR yang mampu mewujudkan impian memiliki rumah layak huni.