Kontroversi Aplikasi Temu: Masihkah Tersedia di Indonesia Meski Tanpa Izin?

Polemik seputar aplikasi belanja daring asal Tiongkok, Temu, kembali mencuat. Meskipun sempat diblokir oleh pemerintah Indonesia karena dianggap berpotensi merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri, aplikasi ini ternyata masih dapat diakses dan diunduh melalui platform Google Playstore.

Pantauan terkini menunjukkan bahwa Temu masih aktif di Playstore, bahkan proses pengunduhan dan pemasangan aplikasi berjalan lancar. Aplikasi ini menawarkan berbagai produk dengan harga yang tertera dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Tercatat, aplikasi Temu telah diunduh lebih dari 500 juta kali dengan rating yang cukup tinggi, yaitu 4,4 dari 5 bintang di Playstore.

Menanggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengarahkan pertanyaan terkait keberadaan aplikasi Temu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurutnya, sejauh yang ia ketahui, aplikasi Temu belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

"Coba tanyakan ke Kominfo. Setahu saya, Temu belum memiliki izin," ujar Moga kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Moga mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh aplikasi Temu mengingat statusnya yang belum jelas dan potensi risiko yang mungkin timbul. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Kemendag belum menerima pengaduan dari konsumen terkait aplikasi Temu.

"Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya jangan mengunduh aplikasi yang sudah jelas dilarang," tegas Moga.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang sempat melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu. Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya untuk melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran produk-produk asing. Pemerintah melihat bahwa persaingan yang tidak sehat antara produk asing dan produk UMKM, baik melalui penjualan online maupun offline, dapat mengancam keberlangsungan bisnis UMKM.

"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Terlebih lagi, Temu belum terdaftar sebagai PSE," kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (9/10/2024).

Berikut beberapa poin penting terkait polemik aplikasi Temu:

  • Aplikasi Temu masih dapat diunduh di Playstore meskipun sempat diblokir.
  • Kemendag menyatakan bahwa Temu belum memiliki izin resmi.
  • Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi Temu.
  • Pemblokiran sebelumnya dilakukan karena Temu belum terdaftar sebagai PSE.
  • Pemblokiran bertujuan melindungi UMKM dari persaingan tidak sehat dengan produk asing.