Residivis Penipuan Berkedok WN Brunei Kembali Beraksi di Bogor

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan penipuan yang beroperasi di Kota Bogor dengan modus mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Ironisnya, otak dari sindikat ini ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara.

Djoko, nama pelaku utama, baru menghirup udara bebas sekitar setahun lalu setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Bogor. Namun, bukannya bertobat, ia justru kembali melakukan tindak pidana yang sama.

"Tersangka D (Djoko) pernah ditangkap dan dijerat pasal yang sama oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2021 atas tindak pidana serupa. Residivis inilah yang berperan sebagai WN Brunei dan menjadi pelaku utama. Ia baru saja keluar dari penjara sekitar satu tahun yang lalu," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aji Riznaldi, saat konferensi pers.

Identitas Djoko terungkap berkat penyelidikan mendalam terhadap laporan penipuan yang dialami oleh korban berinisial WS. Setelah melakukan penelusuran selama sepekan, Djoko dan komplotannya berhasil diringkus di wilayah Cianjur.

"Berdasarkan rekaman CCTV di ATM, kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku yang ternyata identik dengan residivis yang baru keluar dari Lapas Paledang," ungkap AKP Aji.

Modus operandi yang digunakan Djoko dan komplotannya adalah dengan mendekati korban dan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang ingin menukarkan ATM. Dalam kasus WS, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 285 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Djoko alias Yusuf, Alam Perdana, dan Dani Ramdani. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keempat pelaku, yaitu DJ alias YS, AP, DR, dan AS, melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara bersekongkol dan merencanakan kejahatan dengan berpura-pura sebagai warga negara Brunei," terang AKP Aji.

Lebih lanjut, AKP Aji menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini terjadi ketika Djoko bertemu dengan korban yang sedang berolahraga lari di trotoar jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor. Djoko kemudian memperkenalkan diri sebagai WN Brunei yang ingin menjual 30 unit telepon genggam (handphone).

Saat itu, datanglah pelaku lain yang berpura-pura tertarik untuk membeli handphone tersebut dengan sistem transfer. Djoko beralasan tidak memiliki rekening bank di Indonesia, sehingga meminjam rekening korban dengan menjanjikan komisi.

"Tersangka menjanjikan komisi dari transaksi tersebut, sehingga korban tergiur dan bersedia meminjamkan rekeningnya," pungkas AKP Aji.

Berikut adalah daftar tersangka yang berhasil diamankan:

  • Djoko alias Yusuf
  • Alam Perdana
  • Dani Ramdani

Sementara itu, pelaku AS masih berstatus DPO dan dalam pengejaran pihak kepolisian.