Temuan Marshmallow Mengandung Babi Picu Kekhawatiran, Pakar Soroti Integritas Sertifikasi Halal
Gelombang kekhawatiran melanda masyarakat Indonesia menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait beredarnya produk makanan yang mengandung unsur babi. Ironisnya, dari sembilan produk yang teridentifikasi, delapan di antaranya adalah marshmallow, dan tujuh di antaranya justru menyandang label halal.
Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidang industri halal. Prof. Ir. Yuny Erwanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., peneliti dari Institute for Halal Industry and System (IHIS) Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Menurutnya, beredarnya produk bersertifikat halal yang ternyata mengandung unsur babi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen di Indonesia.
"Masyarakat, sebagai sebuah komunitas, berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Ini adalah tanggung jawab negara," tegas Prof. Yuny. Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk merasa tenang dan percaya saat membeli produk dengan label halal. Temuan ini jelas mengikis kepercayaan tersebut.
Investigasi Mendalam Diperlukan
Prof. Yuny mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap akar permasalahan ini. Ia mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab terjadinya pelanggaran ini:
- Penggantian Bahan Baku: Perusahaan mungkin saja secara sengaja mengganti bahan baku yang telah disetujui saat proses sertifikasi halal dengan bahan yang tidak sesuai, termasuk yang mengandung unsur babi.
- Kelemahan Pengawasan: Lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang bertugas memeriksa dan memastikan kehalalan produk, diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.
- Penipuan Pemasok: Pemasok bahan baku mungkin saja melakukan penipuan dengan menyediakan bahan yang tidak sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.
Prof. Yuny menekankan pentingnya audit dan penelusuran yang komprehensif untuk mengungkap dalang di balik pelanggaran ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga menyoroti perlunya BPJPH memperketat proses akreditasi dan asesmen terhadap lembaga sertifikasi halal di luar negeri.
Daftar Produk yang Terkontaminasi
Berikut adalah daftar produk makanan yang teridentifikasi mengandung unsur babi, berdasarkan informasi dari BPJPH:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina, bersertifikat halal)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, bersertifikat halal)
- ChompChomp Car Mallow (China, bersertifikat halal)
- ChompChomp Flower Mallow (China, bersertifikat halal)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China, bersertifikat halal)
- Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, bersertifikat halal)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)
Ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran agar kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal tidak semakin terkikis.