Tiga Tersangka Pembobolan Rumah Dinas TNI di Medan Diciduk Polisi

Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di rumah dinas (rumdin) milik anggota TNI di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan. Penangkapan ini mengakhiri penyelidikan intensif terhadap kasus yang meresahkan tersebut.

Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kepala Polsek Sunggal, mengungkapkan identitas ketiga tersangka, yaitu Afandi (28), yang berperan sebagai eksekutor utama, serta Agus Priadi (37) dan Hengky Hermady (43), yang diduga kuat berperan sebagai penadah hasil curian. Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Modus operandi Afandi terbilang nekat. Pada tanggal 2 Februari 2025, ia menyasar sebuah rumah dinas yang dihuni oleh seorang prajurit TNI berinisial MA (28). Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Afandi berhasil menggondol satu unit sepeda motor pribadi serta sejumlah barang elektronik dan perabot rumah tangga, seperti kipas angin dan speaker.

Aksi Afandi tidak berhenti sampai di situ. Pada hari Rabu, 2 April 2025, ia kembali beraksi dengan membobol rumah dinas milik seorang prajurit TNI berinisial MR (43). Saat itu, MR tengah menikmati libur Lebaran Idul Fitri, sehingga rumahnya dalam keadaan kosong. Kali ini, Afandi berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dinas serta barang-barang berharga lainnya.

"Pelaku (Afandi) memanfaatkan momen Idul Fitri, saat rumah korban dalam keadaan kosong," ujar Kompol Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sunggal, Kamis (24/4/2025).

Setelah berhasil mengumpulkan hasil curian, Afandi menyerahkan barang-barang tersebut kepada sepupunya, Agus, untuk dijual. Agus kemudian bekerja sama dengan Hengky untuk memasarkan barang-barang curian itu melalui platform jual beli daring atau marketplace. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagi oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan Afandi dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, di Jalan Sei Asahan, Kota Medan. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Agus dan Hengky di sekitar kawasan Mencirim Pondok.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 470 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.