Windy Idol Terisak Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, tampak emosional seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Windy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Windy terlihat menangis dan mengungkapkan harapannya agar dirinya dianggap sebagai korban dalam kasus ini. Dengan suara bergetar, ia memohon doa agar orang-orang tergerak hatinya dan melihat situasinya.

"Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Windy mengaku bahwa pemeriksaan tersebut sangat menguras tenaga dan emosinya. Ia mengungkapkan rasa lelah dan keputusasaannya, serta dampak kasus ini terhadap kehidupan pribadi dan profesionalnya.

"Mohon doa aja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi udah capek, cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua juga," jelasnya.

Ia juga menyampaikan kerinduannya untuk memiliki masa depan yang cerah dan berharap agar kasus ini segera menemui titik terang.

"Saya pengen punya masa depan. Semoga aja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, saya udah capek banget," imbuhnya.

Windy menyebutkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama tiga jam dalam kondisi yang kurang baik. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan mengenai materi pemeriksaan kepada penyidik KPK.

"Aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik baik saja. Tiga jam (diperiksa). Sekarang jam berapa? Ya, lumayan (lama)," kata Windy.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Windy menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan masih seputar dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan. Ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Iya masih (ditanya seputar TPPU). Lupa (berapa pertanyaan), tanya ke penyidik ya, saya mohon doa aja. Apa? Transfer? Nggak (ditransfer). Tanya aja penyidiknya, ditanya aja penyidiknya. Nggak (dibayarin apartemen). Siapa yang bilang apartemen? Nggak tahu aku yang apartemen siapa, saya nggak tahu," tuturnya.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Windy sebagai tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan. Hasbi sendiri saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara dan telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Selain kasus suap, Hasbi juga menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.