Puluhan Eks Karyawan di Pekanbaru Mengadu: Ijazah Ditahan Perusahaan, Kesulitan Cari Kerja Baru

Gelombang pengaduan dari mantan karyawan sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, terus bergulir. Jika sebelumnya hanya belasan orang yang merasa dirugikan, kini jumlahnya melonjak menjadi 32 orang. Para mantan karyawan ini mengklaim ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya, sehingga menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menjadi tokoh sentral dalam menampung aspirasi para korban. Zulkardi mengungkapkan, awalnya ia hanya menerima aduan dari dua orang, salah satunya adalah tim suksesnya sendiri. Setelah ia memposting persoalan ini di media sosial, aduan terus berdatangan dari berbagai kanal, mulai dari pesan langsung di Instagram hingga WhatsApp. Kini, ia telah mengumpulkan seluruh pelapor dalam satu grup WhatsApp untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi.

"Datanya naik terus. Ada yang melapor lewat DM Instagram maupun WhatsApp. Sekarang sudah saya kumpulkan dalam satu grup WhatsApp untuk memudahkan komunikasi. Ini sudah kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja," ujar Zulkardi.

Zulkardi berjanji akan terus mengadvokasi hak-hak para mantan karyawan ini. Ia menyayangkan tindakan perusahaan yang menahan ijazah, karena hal itu berdampak besar pada kemampuan mereka untuk mencari nafkah.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan resmi. Ia menekankan pentingnya kejelasan identitas pelapor dan detail permasalahan yang dilaporkan, agar pihaknya dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Boby Rachmat tidak ingin laporan yang masuk hanya berupa tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat ke publik setelah 12 orang mantan karyawan mengadukan nasib mereka. Mereka tidak hanya merasa dirugikan karena ijazah ditahan, tetapi juga karena ditagih uang penalti atau denda setelah mengundurkan diri. Upaya mediasi telah dilakukan, bahkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sempat turun tangan langsung dengan mendatangi kantor perusahaan. Namun, kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil karena pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui.

Pihak perusahaan terkesan mengabaikan kedatangan Wamenaker dan hingga saat ini belum memberikan respons resmi terkait tudingan penahanan ijazah. Upaya konfirmasi dari media juga belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Dua orang pekerja yang ditemui di kantor perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan tersebut.

Berikut poin-poin penting yang menjadi keluhan para mantan karyawan:

  • Penahanan ijazah oleh perusahaan setelah pengunduran diri.
  • Penagihan uang penalti atau denda.
  • Kesulitan mencari pekerjaan baru akibat ijazah ditahan.
  • Kurangnya respons dari pihak perusahaan terkait permasalahan ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan hak-hak pekerja dan menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan dengan mantan karyawannya.